Senin, 30 September 2013

WALIKOTA: PEMKOT TIDAK BISA MELAKUKAN EKSEKUSI TANPA REKOMENDASI PANWAS


Peraturan Walikota Manado (Perwako) nomor 40 tahun 2013, sebagai rujukan dari Peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2013, menjadi tanda awas bagi para Calon Legislatf (Caleg) yang melanggar aturan. Pasalnya, selain tidak pandang bulu, perwako dan PKPU tersebut bakal mengganjal langkah caleg yang mengikuti norma yang ditetapkan didalamnya. Meski demikian dalan penindakan di lapangan, kedua peraturan tersebut membutuhkan pelengkapnya. Yaitu mesti berdasarkan rekomendasi Panwas, barulah pihak eksekutor dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manado, bisa melakukan penindakan dan penertiban. “Kami (pemkot) tidak dapat melakukan eksekusi tanpa ada rekomendasi dari pihak Panwas,” kata Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH. M.Si. DEA, saat melakukan telekonferens bersama awak media langsung dari Boston, Amerika Serikat dengan menggunakan media sosial Skype,  Sabtu (28/9) lalu. Selain tidak pandang bulu, GSVL sapaan akrab Walikota Manado menuturkan, perwako yang sudah melewati tahapan pembahasan bersama KPU, Panwas serta perwakilan partai itu, masih akan tetap disosialisasikan terus di masyarakat terlebih kepada partai peserta pemilu. Untuk itu Walikota akan terus mensosialisasikan perwako tersebut. “Saya setuju jika sosialisasi perwako ini dilakukan intens. Dan saya himbau kepada masyarakat bahwa ada perubahan yang baru dengan perwako sebelumnya. Jadi sosialisasi ini penting, agar semua pihak mengetahuinya,” tegas Walikota pilihan rakyat ini. 
Seperti diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sabtu (28/9) mulai menertibkan baliho-baliho dari para Calon legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar tata letak alat peraga. Salah satunya, Panwas Kecamatan (Panwascam) Wanea yang dipimpin langsung ketuanya, Roland Porawouw bersama Pol-PP Manado menggelar penertiban baliho Caleg. “Penertiban baliho mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2013 dan diperkuat Perwako nomor 40 tahun 2013. Yang diantaranya mengatur tentang penempatan alat peraga pemilu. Misalnya, dilarang dipasang dijalan-jalan protokol, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan sekolah. Karena Panwascam bukan sebagai eksekutor dan pelaksana Perwako, maka kami berkoordinasi dengan Sat Pol-PP Kota Manado untuk menurunkan baliho-baliho yang dipasang didaerah-daerah terlarang tersebut,” pungkas Roland.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar