Peraturan Walikota Manado (Perwako) nomor 40 tahun 2013,
sebagai rujukan dari Peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2013, menjadi tanda awas
bagi para Calon Legislatf (Caleg) yang melanggar aturan. Pasalnya,
selain tidak pandang bulu, perwako dan PKPU tersebut bakal mengganjal
langkah caleg yang mengikuti norma yang ditetapkan didalamnya. Meski
demikian dalan penindakan di lapangan, kedua peraturan tersebut
membutuhkan pelengkapnya. Yaitu mesti berdasarkan rekomendasi Panwas,
barulah pihak eksekutor dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP)
Manado, bisa melakukan penindakan dan penertiban. “Kami (pemkot) tidak
dapat melakukan eksekusi tanpa ada rekomendasi dari pihak Panwas,” kata
Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH. M.Si. DEA, saat melakukan telekonferens bersama awak media langsung
dari Boston, Amerika Serikat dengan menggunakan media sosial Skype, Sabtu (28/9) lalu. Selain tidak pandang bulu, GSVL sapaan akrab Walikota Manado menuturkan,
perwako yang sudah melewati tahapan pembahasan bersama KPU, Panwas serta
perwakilan partai itu, masih akan tetap disosialisasikan terus di
masyarakat terlebih kepada partai peserta pemilu. Untuk itu Walikota akan terus mensosialisasikan perwako tersebut. “Saya setuju jika sosialisasi perwako ini dilakukan
intens. Dan saya himbau kepada masyarakat bahwa ada perubahan yang baru
dengan perwako sebelumnya. Jadi sosialisasi ini penting, agar semua
pihak mengetahuinya,” tegas Walikota pilihan rakyat ini.
Seperti diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sabtu (28/9) mulai
menertibkan baliho-baliho dari para Calon legislatif (Caleg) yang
dinilai melanggar tata letak alat peraga.
Salah satunya, Panwas Kecamatan (Panwascam) Wanea yang dipimpin langsung
ketuanya, Roland Porawouw bersama Pol-PP Manado menggelar penertiban
baliho Caleg.
“Penertiban baliho mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2013 dan diperkuat
Perwako nomor 40 tahun 2013. Yang diantaranya mengatur tentang
penempatan alat peraga pemilu. Misalnya, dilarang dipasang dijalan-jalan
protokol, Rumah Sakit, kantor pemerintahan dan sekolah. Karena Panwascam bukan
sebagai eksekutor dan pelaksana Perwako, maka kami berkoordinasi dengan
Sat Pol-PP Kota Manado untuk menurunkan baliho-baliho yang dipasang
didaerah-daerah terlarang tersebut,” pungkas Roland.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar