Menurut Kepala Dinas
Kependududukan dan Catatan Sipil kota Manado, Drs. Hans Tinangon, M.Sc,
sejak 2011 sampai 2015, pemerintah kota Manado telah mengeluarkan kebijakan
untuk menggratiskan pembuatan Akte Kelahiran bagi seluruh warga Manado. "Pemerintah
Kota Manado, di bawah kepemimpinan Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH.
M.Si. DEA dan Harley A. B. Mangindaan, SE. MSM telah mengeluarkan
program untuk membantu masyarakat Manado, dengan menggratiskan pembuatan
Akte Kelahiran. Pengurusan Akte Kelahiran gratis sudah sejak Januari
2011 dan sampai tahun 2015, jadi penduduk kota Manado tidak lagi perlu
membayar sepeserpun" tutur Hans.
Sampai
saat ini, Pemerintah kota Manado selalu menghimbau bagi seluruh warga
Kota Manado yang belum memiliki Akte Kelahiran, agar
segera mengurusnya supaya terdaftar resmi sebagai warga Kota Manado
dengan persyaratan yang cukup mudah, antara lain; Surat Keterangan
Lurah, Akte Nikah Orang Tua, dan Kartu Keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar