Rabu, 04 September 2013

PEMKOT MANADO GRATISKAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

Menurut Kepala Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil kota Manado, Drs. Hans Tinangon, M.Sc, sejak 2011 sampai 2015, pemerintah kota Manado telah mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembuatan Akte Kelahiran bagi seluruh warga Manado. "Pemerintah Kota Manado, di bawah kepemimpinan Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH. M.Si. DEA dan Harley A. B. Mangindaan, SE. MSM telah mengeluarkan program untuk membantu masyarakat Manado, dengan menggratiskan pembuatan Akte Kelahiran. Pengurusan Akte Kelahiran gratis sudah sejak Januari 2011 dan sampai tahun 2015,  jadi penduduk kota Manado tidak lagi perlu membayar sepeserpun" tutur Hans. 
Sampai saat ini, Pemerintah kota Manado selalu menghimbau bagi seluruh warga Kota Manado yang belum memiliki Akte Kelahiran, agar segera mengurusnya supaya terdaftar resmi sebagai warga Kota Manado dengan persyaratan yang cukup mudah, antara lain; Surat Keterangan Lurah, Akte Nikah Orang Tua, dan Kartu Keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar