Walikota Manado, DR. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado, Drs. Harke Tulenan membantah dugaan pungli yang dilakukan kantor BP2T seperti yang dilansir beberapa media.
Menurutnya kabar tersebut sama sekali tidak benar. "Untuk pengurusan
Kartu AK/1 tidak dipungut bayaran alias gratis. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk mengurus sendiri proses pengurusan tersebut dan
tidak diwakilkan pada orang lain apalagi melalui perantara calo," ujar Kepala BP2T Kota Manado, Drs. Harke Tulenan, MSi.
Menanggapi begitu rumitnya proses pengurusan AK/1, Kepala BP2T Kota Manado menegaskan tidak seperti itu. Jika berkasnya lengkap paling lambat satu sampai dua hari sudah selesai. "Karena membludaknya para pemohon AK/1 membuat prosesnya menjadi panjang. Padahal tim teknis dari Disnaker dibantu seluruh staf BP2T telah bekerja ekstra keras dalam proses pembuatan kartu AK/1 tersebut," tutur Tulenan sambil menambahkan bahwa BP2T hingga hari ini telah mengeluarkan 1.921 kartu AK/1 yang dulunya dikenal dengan Kartu Kuning tersebut. "Para pencari kerja diharapkan menyiapkan fotocopy ijazah, KTP dan pas photo serta mengisi formulir diloket-loket yang telah disediakan. Ini harus diperhatikan karena yang terjadi dilapangan, karena ketidaklengkapan berkas membuat para pemohon terpaksa harus bolak-balik melengkapi," tandas Mantan Kadispenda Manado ini sambil menegaskan kembali jika di BP2T tidak ada pungutan sama sekali kecuali yang sudah tercantum dalam Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu antara lain IMB, HO, SITU Minuman Beralkohol, Izin Trayek dan Izin Perikanan. (**4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar