Kamis, 25 Juli 2013

PEMKOT MENANG GUGATAN


Gugatan Perdata Nomor: 438/PDT.G/2012/PN.MDO yang diajukan oleh Stenly Wakkary selaku Direktur CV.  Tri Jaya Mandiri SJ ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum Pemerintah Kota Manado, Roy R. Sekeon, SH dan Allen F. Ngantung, SH  mengatakan bahwa majelis hakim menolak gugatan karena semua kegiatan yang dikerjakan oleh penggugat (Stenly Wakkary) telah dibayarkan oleh tergugat, kecuali kegiatan-kegiatan yang bukan tanggung jawab tergugat, tetapi tanggung jawab Enny Julie Angelie Umbas.   Majelis hakim terdiri dari Vera Lihawa, SH selaku hakim ketua; Parlindungan Sinaga, SH; dan Novri Oroh, SH. Sedangkan kuasa hukum terdiri dari: Donald Supit, SH; Roy R. Sekeon, SH; Allen F. Ngantung, SH dan Seska Pukul, SH. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar