Gugatan Perdata Nomor:
438/PDT.G/2012/PN.MDO yang diajukan oleh Stenly Wakkary selaku Direktur
CV. Tri Jaya Mandiri SJ ditolak
seluruhnya oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum Pemerintah Kota Manado, Roy R. Sekeon, SH dan Allen F. Ngantung,
SH mengatakan bahwa majelis hakim menolak gugatan karena semua kegiatan yang dikerjakan oleh penggugat
(Stenly Wakkary) telah dibayarkan oleh tergugat, kecuali kegiatan-kegiatan yang
bukan tanggung jawab tergugat, tetapi tanggung jawab Enny
Julie Angelie Umbas. Majelis hakim terdiri dari Vera Lihawa, SH selaku
hakim ketua; Parlindungan Sinaga, SH; dan Novri Oroh, SH. Sedangkan kuasa hukum
terdiri dari: Donald Supit, SH; Roy R. Sekeon, SH; Allen F. Ngantung, SH dan
Seska Pukul, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar