Manado..Wawali Manado Harley A.B.Mangindaan, SE,MSM mengharapkan agar
tidak ada yang salah urus di sektor lingkungan hidup kota Manado.
“Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup harus melakukan koordinasi dan
integrasi, jangan berjalan sendiri-sendiri akan aktifitas yang
berhubungan dengan lingkungan hidup di Manado. Semangat ekowisata dan
rasa memiliki kota harus dikedepankan dan saya harapkan instansi terkait
paham aturan dan undang-undang tentang lingkungan. Jangan sampai terjadi
permohonan buka lahan, yang bukan peruntukannya,” tegas Wawali sembari
mengatakan, akan awasi hal tersebut. akhir-akhir ini kita sudah tidak bisa lagi memprediksi situasi alam, angin kencang disertai hujan lebat sangat membahayakan bagi masyarakat baik yang didarat maupun yang ada didaerah perbukitan dan Kepulauan untuk itu perlu diantisipasi dampak dari cuaca extrim.
Eksploitasi lingkungan yang terlihat di kota
Manado, seperti merubah bentang alam sebaiknya dihentikan. Pasalnya, hal
tersebut dipastikan akan membawa masalah penurunan kualitas air tanah
permukaaan, mengecilnya DAS bahkan berubahnya Garis Sempadan Pantai
(GSP) yang kesemuanya itu sangat mempengaruhi kehidupan manusia.
Hal itu ditegaskan pemerhati lingkungan dan jebolan Sait Lucia
Queensland Australia, Dr Ir Martina Langi MSc, Senin (29/7) kemarin.
Kota Manado diakuinya tengah berkembang pesat sehingga pembangunan ikut
menjamur. Tapi dengan adanya perubahan bentang alam jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Karena yang sebetulnya bukit dan gunung yang dipangkas atau dihilangkan
adalah daerah tangkapan air, bukit itu sebetul nya mengatur regulasi
air hujan. Nah, ketika harus ada kegiatan menghilangkan atau memotong
bentang alam, wajib harus ada penelitian hidrologi arah air dalam tanah,
karena bukit telah terbentuk begitu lama yang berfungsi untuk
keseimbangan air yang ada. Yang paling kritis tambahnya, bukit adalah untuk wilayah tangkapan air
yang membuat perlambat banjir, dan kalau kemarau bisa menyimpan air.
“Jelas akan ada perubahan lingkungan yang drastis diwilayah tersebut
ketika ada kegiatan merubah bentang alam. Makin banyak bukit dipotong,
jelas Manado akan terancam banjir,” bebernya.
Disentil dokumen seperti apa yang harus dipenuhi sebelum melakukan
kegiatan tersebut, Langi mengatakan, bagian kajian tersebut ada
konsultasi publik. Malahan, menurut Langi, sebelum proyek ada, harus
melalui pendapat masyarakat karena menyangkut berbagai unsur baik itu
budaya dan sosial. “Jika masyarakat menilai tidak atas kegiatan
tersebut, tentunya proyek tidak bisa dijalankan. Dan menurut saya, ada
kajian dokumen lingkungan jelas ada yang bertanggungjawab, itu adalah
instansi terknis. Kegiatan itu pun harus mengacuh pada unang-undang tata
ruang, apakah sesuai atau tidak, dan sosial diterima atau tidak.
Hal-Hal itu juga masuk dalam kajian lingkungan,” ungkap Langi.
Dikatakan Langi, dalam pembangunan harus berwawasan lingkungan agar
tidak menjadi bumerang. “Jadi menurut saya sepanjang prosedsur diikuti
berarti ada yang bertanggung jawab. Kajian lingkungan juga sebagai
pijakan awal untuk mendapatkan izin-izin lainya seperti Izin Mendirikan
Bangunan dan lainnya. Begitu juga, dalam kegiatan yang mengganggu
lingkungan wajib memberikan kompensasi, daerah hijau,” tegas jebolan Institut Pertanian Bogor ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar