Selasa, 30 Juli 2013

WALIKOTA : "TINGGALKAN PRAKTEK YANG MERUGIKAN PELAYANAN"








Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA didampingi Sekda, Ir. Maynard Haefrey Frayer Sendoh dan Kadis Pendidikan,  Selasa, 30 Juli 2013 mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah se-kota Manado. Walikota meminta masukan dari kepala sekolah terkait apa yang diaspirasikan oleh KNPI kota Manado tanggal 25 Juli 2013, yaitu menyangkut kebijakan tidak resmi di sekolah, yang dibahasakan oleh KNPI sebagai pungli.  "Saya harap tidak ada sekolah melakukan hal-hal yang disuarakan oleh KNPI, tapi kalau itu benar,  kembali ke jalan yang benar," pinta Walikota. Hal lain yang dimintakan oleh Walikota terkait dugaan potongan dana sertifikasi. Ketika ditanyakan oleh Walikota, seluruh kepala sekolah mulai dari TK sampai SMA/SMK menjawab tidak ada potongan, kecuali potongan pajak. Disampaikan juga oleh Walikota yang visioner ini agar siswa yang pindah sekolah tidak dipersulit surat pindahnya. "Tinggalkan praktek-praktek masa lalu yang menghambat pelayanan," pesan Walikota yang selalu membaur dengan masyarakat ini. Walikota minta kepada kepala sekolah untuk melaporkan pembebanan kepada siswa baru. Sejumlah kepsek langsung melaporkan kepada Walikota dan diperoleh data dari sejumlah sekolah yang membebani siswa dengan pungutan bervariasi mulai dari Rp 335 ribu sampai Rp 700 ribu yang dipakai untuk membayar seragam, pramuka, batik, baju olah raga, topi, dasi, ikat pinggang, dan ada juga untuk buku. Seluruh kepala sekolah menyampaikan bahwa pembebanan kepada orang tua siswa tidak diwajibkan, tapi atas persetujuan dan kesepakatan bersama. Besarnya pembebanan kepada orang tua siswa dilakukan atas persetuan komite sekolah. "Jangan ada pungutan yang dilakukan di luar ketentuan," pesan Walikota yang juga sebagai ketua APEKSI ini. Kabid Tenaga Kependidikan, Dra. Julien Kindangen mengatakan bahwa  dana tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Tahun 2012 hanya sampai bulan Oktober 2012. "Dana tunjangan profesi setiap bulan sekitar Rp 9 miliar. Untuk November dan Desember 2012 akan dibayar oleh pemerintah pusat pada tahun 2013," ujarnya. 7***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar