Pasca libur lebaran tahun ini, semua
pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah kota Manado, diperingatkan agar hari
pertama masuk kerja nanti pada tanggal 12 Agustus tidak menambah libur. Jika ada PNS
yang tidak masuk kerja akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan
pegawai negeri yang ada. Ketetapan cuti bersama mulai libur dilaksanakan pada tanggal 5
Agustus sampai dengan 11 Agustus. Panjangnya libur Lebaran tahun ini sehingga PNS diminta agar tidak ‘menambah’ masa liburnya.
“Jika memang ada yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja
setelah libur Lebaran nanti, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan
pegawai negeri yang ada,” ujar Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH. M.Si. DEA.
Sekretaris Daerah kota Manado, Ir. M. H. F. Sendoh, M.Si, mengatakan bahwa hari pertama masuk kantor pasca libur lebaran akan diadakan apel perdana di lingkup pegawai negeri sipil pemerintah kota Manado bertempat di lapangan Sparta Tikala.
“Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pasca libur Lebaran, karena seluruh pegawai negeri sipil pemkot Manado wajib mengikuti apel perdana di lapangan Sparta Tikala usai libur Lebaran," tutur Sekda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar