Walikota Manado, Dr. Ir G. S. Vicky Lumentut, SH. M.Si. DEA bersama dengan
jajarannya menggelar acara Pemkot Menjawab, yang dilaksanakan di
Restoran Wahaha Manado, Jumat 23 Agustus 2013.
Tujuan acara ini adalah untuk mendengar masukan dan keluhan warga, namun
kali ini dihadiri oleh warga pesisir yang notabene adalah warga yang mata pencahariannya sebagai
nelayan.
Dalam pertemuan ini warga meminta akan kejelasan terkait permintaan
nelayan agar ada status hukum untuk dermaga/tambatan perahu nelayan di
kawasan megamas, yang pernah dijanjikan untuk diberikan sebagai salah
satu dispensasi buntut dilakukannya reklamasi dikawasan Boulevard.
Mendengar keluhan ini, Walikota Manado memberikan
jawaban, bahwa saat ini persoalan lahan 16 persen termasuk tambatan perahu
tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,
sehingga persoalan itu tengah dalam proses penyelesaian.
"Di PT Papetra lahan 16 persennya belum direklamasi/ditimbun, Oleh
karena itu belum bisa diputuskan. Untuk tambatan yang di belakang
Mega Mas dekat jembatan masuk PT Mega Surya akan digali untuk memperdalam
tambatan perahu. Yang semuanya sudah kami sampaikan kepada Jaksa
Pengacara Negara agar kami dibantu menuntaskannya," pungkas Walikota.
Lebih lanjut dikatakan Walikota terkait dialog dengan nelayan pesisir pantai di Boulevard
terkait pungutan saat parkir perahu akan dikaji untuk digratiskan.
"Kami akan minta kepada pihak pengembang untuk mempertimbangkan agar
menggratiskan atau dibebaskan untuk para kelompok nelayan," kunci Walikota.
Turut hadir dalam acara ini, Sekot Manado, Dandim, Wakapolres, Ketua
BKSAUA, dan sejumlah SKPD, serta para nelayan di kawasan Boulevard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar