Jumat, 02 Agustus 2013

DITJEN PAJAK SERAHKAN ASET DAN PINJAMKAN GEDUNG KPP PRATAMA SULUTTENGGO MALUT KEPADA PEMKOT MANADO


Untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlebih dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan sebagian aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. "Aset yang diberikan berupa satu unit printer High Speed Printer dengan ukuran jumbo dan peminjaman gedung KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Suluttenggo Malut di Jl. 17 Agustus (Manado). Dengan tujuan untuk meningkatkan, memback up penermiaan pajak sektor," beber Kepala KPP Pratama Suluttenggo Malut Joni Mantong di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (2/8). Ia mengatakan selain hibah printer dan peminjaman gedung, Pemkot Manado juga akan mendapatkan saranan dan prasaran lainnya dalam mendukung hal ini. "Seperti beberpa sistem untuk mendukung PBB-P2, beberapa aplikasi program berupa source code, data dummy dan aplikasi dengan menu kustomnisasi. Dan secepatnya akan diberikan," katanya. Joni menambahkan, pihaknya juga akan memberkan pendampingan kepada petugas Dinas Pendapatan (Dipenda) Manado yang telah disiapkan Pemkot. "Pendampingan tergantung kebutuhan. Sampai SDM Pemkot siap," bebernya. Sementara itu Wakil Wali (Wawali) Kota Manado Harley AB Mangindaan yang ditemui setelah melakukan koordinasi dengan Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Ditjen Pajak John Hutagaol mengungkapkan, dirinya datang ke Kantor Ditjen Pajak dengan tujuan untuk memastikan aset yang akan dihibahkan ke Pemkot Manado. "Kami datang untuk memastikan aset yang akan dihibahkan. Serta meminta pendampingan, karena Pemkot masih baru dalam mengelola sendiri PBB-P2," ujarnya. Ia mengungkapkan, peminjaman gedung KPP Pratama sudah disetujui Ditjen Pajak. dan saat ini pihaknya tinggal menunggu penyelesaian administrasi. "Untuk gedung pinjam pakai, dari Ditjen Pajak tidak masalah, sudah ada persetujuan, tinggal menunggu administrasi surat," katanya. Harley menambahkan, Pemkot mendapatkan hibah dan pinjaman gedung, dikarenakan PAD Manado tertinggi dibawah Kanwil KPP Pratama Suluttenggo Malut. "Dengan wajib pajak berjumlah 93.650, pendapatan pertahun Manado mencapai sekira Rp 34 miliar," beber Wawali. Sementara itu, Kadispenda Kota Manado Bismark Lumentut yang mendampingi Wawali di Kantor Ditjen Pajak, menambahkan, pihaknya akan secepatnya pindah ke gedung KPP Pratama. "Kami tinggal menunggu surat dari Departemen Keuangan. Setelah surat keluar kami langsung pindah kantor. Kemungkinan akhir Agustus kami pindah," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar