Jumat, 05 April 2013

TPP BUKAN GAJI

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan non PNS dijajaran pemerintah kota Manado diatur di dalam Peraturan Walikota Manado Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan pemerintah kota Manado. "TPP bukan gaji, tapi merupakan kebijakan pemerintah kota Manado, yang besarnya bervariasi, dan sumber dananya bukan dari DAU, tapi dari PAD," kata Sekda, Ir. MHF. Sendoh. Perbedaan antara TPP dengan gaji, antara lain, gaji diterima oleh PNS/CPNS sebelum bekerja; nilai nominal gaji yang diterima tiap bulan tetap; tidak ada potongan terhadap gaji akibat PNS/CPNS melanggar disiplin seperti tidak ikut apel, terlambat dan atau tidak masuk kantor. Sedangkan TPP diterima pada bulan berikutnya setelah pegawai melaksanakan tugas pada bulan sebelumnya; jumlah nilai nominal TPP yang diterima tiap bulan bisa berbeda atau tidak bisa menerima TPP sama sekali jika selama sebulan tidak masuk kerja; jumlah TPP dipotong jika tidak ikut apel, tidak masuk kantor dan terlambat masuk kerja. Kecepatan dan atau keterlambatan TPP yang diterima oleh pegawai tergantung pada masing-masing unit kerja/SKPD di mana pegawai bertugas. Faktor yang sering menghambat penerimaan TPP antara lain usulan dari SKPD terlambat; usulan pegawai penerima TPP tidak akurat datanya, sehingga harus diperbaiki bahkan ada yang diperbaiki lebih dari satu kali; penghitungan TPP ada yang tidak sesuai kriteria, sehingga harus diperbaiki; dan sejumlah kendali teknis lainnya.   (**anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar