Selasa, 19 Maret 2013

WAWALI : PENYALURAN RASKIN HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERUNTUKANNYA

Raskin adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal pelaksanaan Raskin yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga, terutama rumah tangga miskin. Kemudian pada tahun 2012, fungsi Raskin diperluas, yaitu tidak lagi menjadi program darurat (social safety net), tetapi merupakan bagian dari program perlindungan sosial masyarakat. Khusus untuk kota Manado, penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) pada tahun 2013 telah disalurkan sesuai ketentuan. Setiap rumah tangga sasaran memperoleh 15 kg perbulan dengan harga Rp 1.600/kg. Penyalurannya dari Dolog langsung ke titik penyaluran di tingkat Kelurahan. Jumlah KK di  Kecamatan yang terbanyak menerima Raskin di kota Manado adalah Kecamatan Tuminting (2455 KK) , Singkil (2284 KK) dan Mapanget 2243 KK), sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Wenang (828 KK), Sario (394 KK) dan Bunaken Kepulauan (230 KK). Jumlah KK pada tahun 2013 yang menerima Raskin pada 11 Kecamatan sebanyak 16067 KK. Wakil Walikota Manado, Harley Alfredo Benfica Mangindaan, SE, MSM, mengingatkan kepada aparat di tingkat Kelurahan agar menyalurkan Raskin sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. "Penyaluran Raskin harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya," ujar Ai sapaan akrab Wakil Walikota Manado.  Diharapkan oleh Wakil Walikota yang selalu dekat dengan rakyat ini, agar jatah Raskin tidak dikurangi dan atau masyarakat yang seharusnya menerima Raskin jangan sampai tidak menerima Rratskin.     (**aln)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar