Selasa, 05 Maret 2013

TIDAK BENAR DANA SERTIFIKASI DI DEPOSITOKAN

Dana sertifikasi guru yang populer dengan nama tunjangan profesi, diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perudang-undangan. Jumlah tunjangan yang dibayarkan sebesar 1(satu) kali gaji pokok. Setahun 4 (empat) kali dilakukan penyaluran, yaitu setiap triwulan. Triwulan I pada minggu terakhir Maret; triwulan II pada minggu terakhir Juni; triwulan III pada minggu terakhir September; triwulan IV pada akhir November. Pembayarannya dilakukan oleh pemerintah daerah setelah menerima dana tersebut dalam rekening kas umum daerah secara triwulan, yaitu triwulan I paling lambat April; triwulan II paling lambat Juli; triwulan III paling lambat Oktober; triwulan IV paling lambat Desember. Dana sertifikasi bersumber dari APBN, bukan dari APBD. Hampir setiap tahun pemberitaan masalah sertifikasi tak pernah sepi di media. Ada yang diberitakan belum terbayar tepat waktu ke guru atau terlambat dibayar. Hal tersebut bukan karena pemda menahannya, tetapi semata-mata yang sering terjadi karena ketersedian dana dari pemerintah pusat tidak sejalan dengan data guru yang disertifikasi. Khusus dana sertifikasi di Dinas Pendidikan kota Manado yang dalam satu tahun baru terbayar 10 bulan, yang dilansir sejumlah media, keadaannya memang seperti itu. Bulan November dan Desember 2012 memang belum terbayar. Hal ini bukan disebabkan dananya didepositokan sebagaimana dikatakan oleh Sultan Udin Musa, tapi karena memang dananya tidak ada. Analisis dan dugaannya tak berdasar dan kebablasan (terlalu maju). Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Drs.Manarsar Panjaitan M.Si, penyebab belum terbayarnya dana sertifikasi untuk November dan Desember 2012 akibat perbedaan SK Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo dan Menteri Pendikan dan Kebudayaan, Muh. Nuh. "Dana sertifikasi yang disediakan oleh Menkeu didasarkan pada gaji guru yang lama, sedang dalam SK Mendikbud, pembayaran sertifikasi harus mengacu pada kenaikan gaji sebesar 10 persen. Selain itu ada juga tambahan guru yang disertifikasi," kata Manarsar. Dra. Julien Kindangen M.Si salah satu Kabid di Dinas Pendidikan kota Manado yang menangani sertifikasi mengatakan bahwa belum terbayarnya semua dana sertifikasi tahun 2012 adalah masalah nasional. "Di Sulut ada Kabupaten yang baru lima bulan dibayar. Jadi tidak benar hanya terjadi di kota Manado," kata Julien. Jerry Kaeng, salah satu staf pengelola sertifikasi di kota Manado mengatakan bahwa semua dana sertifikasi dari pusat sudah ditransfer, tapi tidak cukup, karena didasarkan pada gaji lama. "Dana sertifikasi dari Menkeu didasarkan pada gaji lama, sementara SK dari Mendikbud mengharuskan agar pembayaran sertifikasi guru dibayar berdasarkan kenaikan gaji 10 persen," ujar Kaeng agak kecewa dengan orang-orang yang tidak memahami akar permasalahan. Masalah belum terbayar atau keterlambatan pembayaran sertifikasi yang selalu muncul setiap tahun hendaknya disikapi oleh guru dengan arif dan bijaksana. Masalah klise ini pada tahun-tahun sebelumnya juga telah dicarikan solusinya oleh pemerintah. Jadilah guru yang menjadi teladan dalam kesabaran.          (**anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar