Kamis, 28 Maret 2013

WALIKOTA : PNS TIDAK LAGI MENAMBAH HARI LIBUR

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintah kota Manado, usai menjalani libur Paskah kembali menjalankan aktivitas rutin sebagai PNS pada hari Selasa, 2 April 2013, yang merupakan hari pertama masuk kantor dan bukan merupakan hari fakultatif atau tidak diwajibkan untuk masuk kantor, tetapi merupakan hari wajib kerja bagi seluruh PNS setelah menjalani libur Paskah 2013. PNS sebagai abdi negara dengan peran dan fungsi yang dimiliki harus memberi pelayanan prima kepada masyarakat serta menyadari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Jika ada PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas atau menambah hari libur, akan dikenai sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, dan sanksi berat berupa pemecatan sebagai PNS. Salah satu Program yang dicanangkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado, Dr. Ir. G. S Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, dan Harley AB Mangindaan, SE, MSM, pada 31 Desember 2012 bahwa tahun 2013 adalah tahun 'Brenti Jo Melanggar Aturan' termasuk brenti jo melanggar disiplin. Disiplin merupakan hal yang sangat penting bagi PNS dalam mendukung kinerja dan melaksanakan peningkatan pelayanan kepada publik. Pasca libur bersama, hari Selasa, 2 April 2013, aktivitas kegiatan dan pelayanan prima terhadap publik harus berjalan normal. "Seluruh PNS, Pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran pemerintah kota Manado tidak lagi menambah hari libur. Kepala SKPD di tiap unit kerja menyiapkan dan memasukan daftar hadir ke pemerintah kota Manado melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) , dan akan ada tim yang memantau kehadiran pegawai," kata Walikota pilihan rakyat yang merakyat ini.   (**anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar