Senin, 04 Maret 2013

SEKDA PIMPIN SENTAS T PLUS


Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Walikota Kota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Senin 4 Maret 2013 melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. MHF. Sendoh dan Inspektur, Drs. A. A. Kewas melaksanakan kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan yang dilaksanakan setiap 2 (dua) minggu sekali ini diberi nama Senin Tuntas Temuan Plus (SENTAS T PLUS). Sentas T Plus dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, yang intinya bahwa kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien. Salah satu tujuannya adalah untuk memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. Inti dari Sentas T Plus adalah untuk memperbaiki sistem ke arah yang lebih akuntabel dan transparan, mencegah terjadinya penyimpangan dan temuan. Salah satu nilai plus Sentas T Plus, kota Manado pada tahun 2012 telah mendapatkan nilai Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 7,23 dan berada pada peringkat 2 secara nasional. "Temuan di SKPD jangan terulang lagi ketika dilakukan pemeriksaan oleh institusi atau pemeriksa manapun," kata Sekda. Sementara bagi SKPD yang masih memiliki tunggakan temuan baik administratif maupun keuangan dimintakan oleh inspektorat agar segera menuntaskannya. "Mulai tanggal 5 Maret 2013, SKPD yang memiliki tunggakan temuan segera menyelesaikannya. Tunjukan bukti penyelesaiannya atau penyetorannya ke inspektorat," ujar Drs. A.A. Kewas.      (**anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar