Kamis, 14 Maret 2013

PEMKOT SOSIALISASI PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012

Pemerintah kota Manado, Kamis 14 Maret 2013 mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sekretaris Daerah kota Manado, Ir. MHF. Sendoh dalam sambutannya mengatakan bahwa prinsip efektivitas dan efisien senantiasa harus dikedepankan dalam pelayanan. Lebih lanjut dikatakan oleh Sekda bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 hadir dalam upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara dan atau belanja daerah melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Juga disampaikan oleh Sekda bahwa sebagai unsur pemerintah sudah seharusnya melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya. "Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif akan meningkatkan kualitas layanan publik" kata Sekda. Narasumber Wisnu Wijoyo dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa PPK tidak boleh menjabat sebagai Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan juga bukan bendahara, kecuali PPK yang dijabat oleh PA/KPA pada pemerintah Daerah. "Persyaratan pendidikan untuk PPK minimal S1 dapat diganti dengan paling kurang golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a apabila jumlah pegawai negeri yang memenuhi persyaratan terbatas," kata Wisnu.   (anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar