Selasa, 12 Februari 2013

Pemkot Sosialisasikan Perwako Perjalanan Dinas

Walikota Manado, Dr. Ir. GS.Vicky Lumentut, SH, M.Si,DEA melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. MHF. Sendoh didampingi  Asisten Administrasi Umum, Dra. Henny Giroth dan kepala BPK-BMD, Drs. Manarsar Panjaitan mengsosialisasikan peraturan Walikota Manado tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kota Manado.    Sekda, Ir. MHF. Sendoh dalam pengarahannya mengatakan agar kepala Dinas atau staf yang melakukan perjanan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Hal lain yang disampaikan oleh Sekda adalah masalah kebersihan dan disiplin administrasi. "Tunjuk orang (staf)  yang tepat untuk melaksanakan tugas, sehingga tidak ada tugas yang tertunda, atau tidak diselesaikan berdasarkan target waktu yang ditentukan," kata Epi, sapaan akrab Sekda. Asisten Administrasi, Dra. Henny Giroth agar para kepala SKPD mendukung program Walikota, Brenti Jo Melanggar Aturan. "Ikut peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pasti kita aman," Dra. Henny Giroth. Drs. Manarsar Panjaitan dalam materi sosialisasi yang disampaikannya mengatakan  bahwa perjalanan dinas dilakukan dalam rangka: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan: B) mengikuti rapat, seminar, c) menghadiri panggilan aparat penegak hukum, d) menempuh ujian dinas, e) menghadap Majelis Penguji Kesehatan. "Perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam dengan menerbitkan SPPD diberikan perjalanan dinas jabatan sebesar Rp 55.000,- per hari," kata kepala BPK-BMD, Drs. Manarsar Panjaitan. Sosialisasi Perwako didasarkan pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2013.***(allen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar