Walikota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA melalui
kuasa hukum Pemkot Manado yang terdiri dari Donald F. Supit, SH; Roy R.
Sekeon, SH; Allen F. Ngantung, SH, dan Seska Pukul, SH, MH memenangi
gugatan Enny J. A. Umbas Nomor 42/G.TUN/2012/P.TUN.
MDO. Majelis hakim sependapat atas materi eksepsi tim penasehat
hukum Pemkot Manado yang menyatakan bahwa PTUN Manado tidak berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut. Karena sesuai
dengan UU Nomor 9 Tahun 2004, pasal 48 dan 51ayat (3) tentang perubahan
atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN),bahwa yang berwenang mengadili perkara yang dimaksud adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Makassar, bukan PTUN Manado. Menurut tim kuasa hukum Pemkot Manado,
kewenangan yang diraih dalam proses persidangan belum masuk pada materi
pokok perkara, karena eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum hanya
seputar kewenangan lembaga peradilan. Objek gugatan yang dilayangkan
oleh Enny Umbas dan tim kuasa hukumnya menyangkut keputusan Walikota
Manado Nomor 95 Tahun 2012 tanggal 27 Tahun 2012 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat Enny J.A. Umbas selaku PNS Pemkot Manado, karena
melakukan tindakan indisipliner. Pemberhentian tidak dengan hormat PNS
Pemkot Manado atas nama Enny J. A. Umbas oleh Pemkot Manado dilakukan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang nyata dan memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip umum
pemerintahan yang baik. Enny J.A. Umbas diberhentikan tidak dengan
hormat karena tidak masuk kantor selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan;
hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang
disiplin PNS, yang pada salah satu pasalnya menyatakan bahwa PNS selama
46 hari tidak masuk kantor diberhentikan tidak atas permintaan
sendiri.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar