Kamis, 17 Januari 2013

Setiap Jumat Pemkot Terapkan HTKB

Dalam rangka pelaksanaan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor (HTKB) bagi PNS di jajaran pemerintah kota Manado dan atau PNS yang bekerja di Wilayah kota Manado serta memperhatikan sambutan Walikota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA pada Apel Perdana tanggal 3 Januari 2013, dan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup, Walikota Manado melalui surat Nomor: 044/Li.06/20/2013, tanggal 9 Januari 2013, perihal edaran tentang HTKB yang ditujukan kepada para Asisten dan para pimpinan SKPD agar tidak membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) baik kendaraan dinas maupun milik pribadi saat masuk kantor pada setiap hari jumat. Dalam edaran ditegaskan oleh Walikota pilihan rakyat yang merakyat ini bahwa HTKB tidak berlaku bagi pejabat negara, petugas/pegawai yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulance, mobil jenazah, kendaraan operasional Ketertiban Umum dan Kendaraan Pengangkut Sampah. Lebih lanjut disampaikan Walikota yang juga sebagai ketua APEKSI ini bahwa PNS yang tidak mematuhi surat edaran Nomor: 044/Li.06/20/2013 akan dikenakan sanksi hukum dan disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS dan Perwako Nomor 3 tahun 2010 tentang tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah kota Manado. "Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan masing-masing SKPD melaporkan pelaksanaannya," tegas Walikota yang juga sebagai ketua PELTI Sulut ini.  (anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar