Raskin adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat yang
diselenggarakan oleh pemerintah berupa penjualan beras di bawah harga
pasar kepada penerima tertentu. Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal
pelaksanaan Raskin yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan
rumah tangga, terutama rumah tangga miskin. Kemudian pada tahun 2012,
fungsi Raskin diperluas, yaitu tidak lagi menjadi program darurat (social
safety net), tetapi merupakan bagian dari program perlindungan sosial
masyarakat. Khusus untuk kota Manado, penyaluran beras bersubsidi bagi
masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) pada tahun 2013 telah
disalurkan sesuai ketentuan. Setiap rumah tangga sasaran memperoleh 15
kg perbulan dengan harga Rp 1.600/kg. Penyalurannya dari Dolog langsung
ke titik penyaluran di tingkat Kelurahan. Jumlah KK di Kecamatan yang terbanyak
menerima Raskin di kota Manado adalah Kecamatan Tuminting (2455 KK) ,
Singkil (2284 KK) dan Mapanget 2243 KK), sedangkan yang terkecil adalah
Kecamatan Wenang (828 KK), Sario (394 KK) dan Bunaken Kepulauan (230
KK). Jumlah KK pada tahun 2013 yang menerima Raskin pada 11 Kecamatan
sebanyak 16067 KK. Wakil Walikota Manado, Harley Alfredo Benfica Mangindaan,
SE, MSM, mengingatkan kepada aparat di tingkat Kelurahan agar menyalurkan
Raskin sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. "Penyaluran Raskin harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya," ujar Ai sapaan akrab Wakil Walikota Manado. Diharapkan oleh
Wakil Walikota yang selalu dekat dengan rakyat ini, agar jatah Raskin tidak dikurangi dan
atau masyarakat yang seharusnya menerima Raskin jangan sampai tidak menerima Rratskin. (**aln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar