Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, melalui
Asisten Pemerintahan dan Kesra (As1), Obrien Franky Mewengkang, S.IP,
Senin, 4 Maret 2013 bersama tim yang terdiri dari As1, As2, Lantamal,
Kadis Perhubungan, Sat. Pol PP, BLH, PU, Kadis Tata Kota, Kadis Perindag, SekBan BP2T, Kabag Hukum, Kabag Humas dan Protokol, Kabag Ekonomi, dan Kabag
Pemerintahan Umum, melakukan survei bangunan material atau show room yang
terletak di samping jembatan Kairagi, milik Felix Michael Kosanto.
Bangunan yang berada di tepi DAS Tondano, di ujung jembatan Kairagi,
keberadaannya diperkirakan sangat rawan kemacetan lalin karena akses
jalan keluar-masuk menuju bangunan show room berada pada tikungan dan
berdekatan dengan jembatan, sehingga mengganggu keberadaan fungsi
jembatan dan keselamatan pengguna jalan. Dari hasil kajian dan
peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim dengan memperhatikan
prinsip-prinsip hukum, serta asas ketertiban dan kepentingan umum,
pemerintah kota Manado memutuskan belum mengeluarkan ijin gangguan
(Hinder Ordonantie) untuk pengendalian dampak yang ditimbulkan. Pemilik bangunan Felix Michael Kosanto mengakui bahwa sejumlah kelengkapan
administrasi belum dimiliki. "Pemerintah kota Manado tidak mempersulit.
Ini semata-mata karena administrasi yang kami tidak penuhi. Kami siap
mengikuti dan memenuhi saran pemerintah kota Manado," ujar Felix
Kosanto. Beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi antara lain IMB tambahan
bangunan dan analisa dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin).
Bangunan lainnya yang menyalahi ketentuan yang ditinjau oleh tim dibawah
pimpinan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Obrien Franky Mewengkang, S.IP
adalah pembangunan SPBU di Dendengan Dalam. Letaknya berada di jalan
yang padat lalin dan diperkirakan akan memacetkan arus lalin saat
kendaraan antri mengisi BBM. Semua surat ijin yang diperlukan tidak
dimiliki oleh pemilik. Asisten Pemerintahan dan Kesra, O.F. Mewengkang,
langsung memerintahkan pemiliknya untuk menghentikan pembangunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar