Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Walikota Kota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Senin 4 Maret
2013 melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. MHF. Sendoh dan
Inspektur, Drs. A. A. Kewas melaksanakan kegiatan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan yang dilaksanakan setiap 2 (dua)
minggu sekali ini diberi nama Senin Tuntas Temuan Plus (SENTAS T PLUS).
Sentas T Plus dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang
SPIP, yang intinya bahwa kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan
pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali serta
efektif dan efisien. Salah satu tujuannya adalah untuk memberi
keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pemerintahan telah
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. Inti dari
Sentas T Plus adalah untuk memperbaiki sistem ke arah yang lebih
akuntabel dan transparan, mencegah terjadinya penyimpangan dan temuan.
Salah satu nilai plus Sentas T Plus, kota Manado pada tahun 2012 telah
mendapatkan nilai Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 7,23 dan
berada pada peringkat 2 secara nasional. "Temuan di SKPD jangan terulang
lagi ketika dilakukan pemeriksaan oleh institusi atau pemeriksa
manapun," kata Sekda. Sementara bagi SKPD yang masih memiliki tunggakan
temuan baik administratif maupun keuangan dimintakan oleh inspektorat
agar segera menuntaskannya. "Mulai tanggal 5 Maret 2013, SKPD yang
memiliki tunggakan temuan segera menyelesaikannya. Tunjukan bukti
penyelesaiannya atau penyetorannya ke inspektorat," ujar Drs. A.A.
Kewas. (**anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar