Kamis, 21 Maret 2013

SEKDA SOSIALISASIKAN PERWAKO NOMOR 37 TAHUN 2012



Sekretaris daerah kota Manado, Kamis 21 Maret 2013, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Manado Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di lingkungan pemerintah kota Manado. Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) adalah kebijakan pemerintah kota yang besarnya bervariasi, sumber dananya bukan dari DAU, tapi dari PAD. Lebih lanjut disampaikan oleh Sekda bahwa pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah kota Manado dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai baik PNS maupun CPNS. Tujuannya adalah untuk merangsang semangat pegawai untuk bekerja profesional, sebagai motivasi bagi PNS yang bekerja melampaui beban kerja normal dan untuk meningkatkan kinerja pegawai, yang sasaran akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penilaian TPP di jajaran pemerintah kota Manado didasarkan pada dua komponen utama, yaitu disiplin dan kinerja. Bagi PNS yang tidak memenuhi atau melanggar kriteria TPP dikenai potongan dan juga hukuman disiplin. "Jangan hanya menuntut hak. Paling banyak yang kerjanya hanya menuntut hak adalah orang yang tidak disiplin, yang sering melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya," kata Sekda. Lebih lanjut disampaikan oleh Sekda bahwa pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah kota Manado dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai baik PNS maupun CPNS. "Pemberian TPP merupakan reward and punishment dalam rangka membangun PNS/CPNS di jajaran pemerintah kota Manado yang berdisiplin tinggi dan profesional dalam menjalankan tupoksinya," kata Sekda. Asisten Administrasi Umum (Asisten 3), Dra. Henny Giroth, dalam arahannya menyampaikan bahwa cepat-lambatnya TPP terealisasi sangat tergantung pada pengelola TPP dari tiap SKPD atau unit kerja. "Dokumen usulan TPP harus benar dan tidak direkayasa. Kalau terjadi demikian dan ditemukan, berarti dokumennya harus diperbaiki, akibatnya menghambat dan memperlambat proses pencairannya. Selambat-lambatnya dokumen TPP diterima tanggal 5 pada bulan berikutnya," kata Bu Henny, sapaan akrab Asisten Administrasi Umum.    (**anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar