Pemerintah kota Manado, Kamis 14 Maret 2013 mengadakan kegiatan
sosialisasi peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan
kedua atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Sekretaris Daerah kota Manado, Ir. MHF. Sendoh
dalam sambutannya mengatakan bahwa prinsip efektivitas dan efisien
senantiasa harus dikedepankan dalam pelayanan. Lebih lanjut dikatakan
oleh Sekda bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 hadir dalam
upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara dan atau belanja daerah
melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan
multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Juga
disampaikan oleh Sekda bahwa sebagai unsur pemerintah sudah seharusnya
melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan yang diperlukan untuk
menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya. "Pengadaan
barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif akan
meningkatkan kualitas layanan publik" kata Sekda.
Narasumber Wisnu Wijoyo dari Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan bahwa PPK tidak boleh menjabat
sebagai Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan juga
bukan bendahara, kecuali PPK yang dijabat oleh PA/KPA pada pemerintah
Daerah. "Persyaratan pendidikan untuk PPK minimal S1 dapat diganti
dengan paling kurang golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a
apabila jumlah pegawai negeri yang memenuhi persyaratan terbatas," kata
Wisnu. (anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar