Dana sertifikasi
guru yang populer dengan nama tunjangan profesi, diberikan kepada guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan perudang-undangan. Jumlah tunjangan yang dibayarkan
sebesar 1(satu) kali gaji pokok. Setahun 4 (empat) kali dilakukan
penyaluran, yaitu setiap triwulan. Triwulan I pada minggu terakhir
Maret; triwulan II pada minggu terakhir Juni; triwulan III pada minggu
terakhir September; triwulan IV pada akhir November. Pembayarannya
dilakukan oleh pemerintah daerah setelah menerima dana tersebut dalam
rekening kas umum daerah secara triwulan, yaitu triwulan I paling lambat
April; triwulan II paling lambat Juli; triwulan III paling lambat
Oktober; triwulan IV paling lambat Desember. Dana sertifikasi bersumber
dari APBN, bukan dari APBD. Hampir setiap tahun pemberitaan masalah
sertifikasi tak pernah sepi di media. Ada yang diberitakan belum
terbayar tepat waktu ke guru atau terlambat dibayar. Hal tersebut bukan
karena pemda menahannya, tetapi semata-mata yang sering terjadi karena
ketersedian dana dari pemerintah pusat tidak sejalan dengan data guru
yang disertifikasi. Khusus dana sertifikasi di Dinas Pendidikan kota
Manado yang dalam satu tahun baru terbayar 10 bulan, yang dilansir
sejumlah media, keadaannya memang seperti itu. Bulan November dan
Desember 2012 memang belum terbayar. Hal ini bukan disebabkan dananya
didepositokan sebagaimana dikatakan oleh Sultan Udin Musa, tapi karena
memang dananya tidak ada. Analisis dan dugaannya tak berdasar dan
kebablasan (terlalu maju). Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Barang Milik Daerah (BPK-BMD), Drs.Manarsar Panjaitan M.Si, penyebab
belum terbayarnya dana sertifikasi untuk November dan Desember 2012
akibat perbedaan SK Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo dan Menteri
Pendikan dan Kebudayaan, Muh. Nuh. "Dana sertifikasi yang disediakan
oleh Menkeu didasarkan pada gaji guru yang lama, sedang dalam SK
Mendikbud, pembayaran sertifikasi harus
mengacu pada kenaikan gaji sebesar 10 persen. Selain itu ada juga
tambahan guru yang disertifikasi," kata Manarsar. Dra. Julien
Kindangen M.Si salah satu Kabid di Dinas Pendidikan kota Manado yang
menangani sertifikasi mengatakan bahwa belum terbayarnya semua dana
sertifikasi tahun 2012 adalah masalah nasional. "Di Sulut ada Kabupaten
yang baru lima bulan dibayar. Jadi tidak benar hanya terjadi di kota
Manado," kata Julien. Jerry Kaeng, salah satu staf pengelola sertifikasi di
kota Manado mengatakan bahwa semua dana sertifikasi dari pusat sudah
ditransfer, tapi tidak cukup, karena didasarkan pada gaji lama. "Dana
sertifikasi dari Menkeu didasarkan pada gaji lama, sementara SK dari
Mendikbud mengharuskan agar pembayaran sertifikasi guru dibayar
berdasarkan kenaikan gaji 10 persen," ujar Kaeng agak kecewa dengan
orang-orang yang tidak memahami akar permasalahan. Masalah belum
terbayar atau keterlambatan pembayaran sertifikasi yang selalu muncul
setiap tahun hendaknya disikapi oleh guru dengan arif dan bijaksana.
Masalah klise ini pada tahun-tahun sebelumnya juga telah dicarikan
solusinya oleh pemerintah. Jadilah guru yang menjadi teladan dalam
kesabaran. (**anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar