Kamis, 14 Maret 2013 Walikota Manado, Dr. Ir. G. S Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA,
menerima kunjungan kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Dr. Rochmadi Saptogiri, Ak.
Beberapa hal yang didiskusikan antara lain pajak tentang restoran dan
hotel. Menurut kepala BPK, bahwa wajib pajak seperti hotel pada umumnya
hanya membayar pajak hotel saja, sementara di dalam hotel terdapat
restoran atau catering dan kamar, tapi pajaknya tidak dibayar. "Pajak
restoran dan kamar harusnya pisah dengan hotel," kata kepala BPK,
Rochmadi Saptogiri. Diusulkan oleh Saptogiri agar di hotel dan restoran
perlu dipasang spanduk atau stiker sebagai ucapan terima kasih oleh
hotel atau restoran kepada masyarakat yang telah membayar saat menginap
di hotel atau saat makan di restoran. Menurut Walikota bahwa pajak yang
dibayar oleh hotel atau restoran sesungguhnya adalah uang rakyat yang
membayar pajak di hotel atau restoran. "Pajak yang dibayar oleh hotel
dan restoran ke pemerintah adalah uang rakyat," kata Walikota yang
selalu membaur dengan masyarakat ini. (anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar