Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintah kota Manado, usai
menjalani libur Paskah kembali menjalankan aktivitas rutin sebagai PNS
pada hari Selasa, 2 April 2013, yang merupakan hari pertama masuk
kantor dan bukan merupakan hari fakultatif atau tidak diwajibkan untuk
masuk kantor, tetapi merupakan hari wajib kerja bagi seluruh PNS setelah
menjalani libur Paskah 2013. PNS sebagai abdi negara dengan peran dan
fungsi yang dimiliki harus memberi pelayanan prima kepada masyarakat
serta menyadari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Jika ada PNS
yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas atau menambah hari
libur, akan dikenai sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,
mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi
sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, dan sanksi
berat berupa pemecatan sebagai PNS. Salah satu Program yang dicanangkan
oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado, Dr. Ir. G. S Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, dan
Harley AB Mangindaan, SE, MSM, pada 31 Desember 2012 bahwa tahun 2013
adalah tahun 'Brenti Jo Melanggar Aturan' termasuk brenti jo melanggar
disiplin. Disiplin merupakan hal yang sangat penting bagi PNS dalam
mendukung kinerja dan melaksanakan peningkatan pelayanan kepada publik.
Pasca libur bersama, hari Selasa, 2 April 2013, aktivitas kegiatan dan
pelayanan prima terhadap publik harus berjalan normal. "Seluruh PNS,
Pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran pemerintah kota
Manado tidak lagi menambah hari libur. Kepala SKPD di tiap unit kerja
menyiapkan dan memasukan daftar hadir ke pemerintah kota Manado melalui
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) , dan akan ada tim yang memantau
kehadiran pegawai," kata Walikota pilihan rakyat yang
merakyat ini. (**anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar