Selasa, 03 Desember 2013

SEKDA SAMBANGI KEMENTERIAN KEHUTANAN RI SERTA TEMUI KOMISI IV DPR RI DI JAKARTA BAHAS ALIH FUNGSI HUTAN PULAU BUNAKEN DAN MANADO TUA

Sekda saat bertemu dengan Direktur Perencanaan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Ir. Marsyud, MM
Sekda saat memberikan penjelasan kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. Ibnu Multazam



Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. MHF Sendoh kemarin (02/12) melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Planologi melalui Direktur Perencanaan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Ir. Marsyud, MM bertempat di ruang kerja Direktur Perencanaan Hutan Kemenhut RI di Jakarta. Sekda sendiri menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi terutama mengenai permasalahan tata ruang. Menanggapi hal tersebut Direktur Perencanaan Hutan Kementerian Kehutanan RI, Ir. Marsyud, MM menyampaikan bahwa semua harus dalam proses tata ruang. “Kami menyarankan kepada Pemerintah Kota Manado untuk kiranya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui dinas instansi terkait untuk segera membentuk tim tapal batas guna secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.”ujarnya. “Pak Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan sudah meneliti dan sangat berhati – hati dalam hal tapal batas tersebut”tambah Ir. Marsyud MM. Usai melaksanakan pertemuan dengan Kementerian Kehutanan RI, Sekda Manado yang didampingi oleh Kadis Tata Kota, Ir. BJ Mailangkay, Kadis Pertanian, Ir. Philip Sondakh serta Kasubbag Protokol Setda Manado, Maicel Wokas, SE hari ini (03/12) menyambangi Gedung DPR-RI dan melaksanakan Pertemuan bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. Ibnu Multazam. Kunjungan tersebut untuk membicarakan mengenai Penentuan Peruntukan Pulau Bunaken dan Manado Tua. Sekda kembali memaparkan pokok permasalahan dan tindakan yang sudah diambil pihak Pemkot dalam menangani hal tersebut.” Pemkot Manado mengharapkan agar keseluruhan Pulau Bunaken yang memiliki luas 772 hektar dan kawasan pesisir Manado Tua yang memiliki luas 381 hektar plus 1 hektar di puncak Manado Tua untuk dijadikan kawasan Pemukiman, Pertanian dan Pariwisata” ujar Sekda. “Ini menjadi polemik karena yang disetujui oleh DPR RI hanya seluas 90 hektar saja”tambah Sekda.  Drs. Ibnu Multazam yang sebelumnya sudah pernah meninjau Pulau Bunaken pada medio Oktober lalu mengatakan akan meminta kepada Tim Terpadu untuk kembali melakukan Evaluasi. “Kami akan segera menurunkan tim terpadu untuk melakukan evaluasi disana”ujar Multazam. “Intinya kami akan selalu mendukung program-program yang pro rakyat”tambah Multazam yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut. Sebelumnya pada 18 Oktober 2013 lalu, Tim Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan fisik lokasi dan peruntukan lokasi alih fungsi hutan di Pulau Bunaken didampingi Wawali Manado, Harley AB Mangindaan,SE, MSM. Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Multazam dkk menyampaikan didepan para warga Bunaken bahwa tidak ada niat sama sekali untuk memindahkan  para warga dari Bunaken. "Kami tidak berniat untuk memindahkan para warga keluar dari Bunaken. Justru kami akan memperkuat, memberi rasa aman dan hak bagi para warga yang tinggal di Pulau Bunaken. Salah satu caranya tanah yang sekarang didiami warga kita akan bebaskan dari hutan lindung dan taman nasional. Sehingga para warga bisa mendapat IMB dan sertifikat karena status tanahnya sudah jelas"tegas Multazam saat itu. Lebih lanjut tambah Multazam, para warga yang memiliki tanah di kompleks hutan lindung tetap boleh memasuki lahan tersebut tapi tidak boleh membangun dan mengambil kayu di areal hutan lindung tersebut agar kelestarian hutan tetap terjamin.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar