Selasa, 10 Desember 2013

PROGRAM JEMPUT BOLA SAMSAT DAN PEMKOT MANADO MENGENAI TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN


Tunggakan pajak kendaraan bermotor di kota Manado hingga November 2013 mencapai 26 ribu kendaraan baik kendaraan roda dua dan empat. Tak heran untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut, Pemkot Manado berinisiatif melakukan kerjasama dengan Samsat Manado agar tunggakan tersebut bisa tuntas pada tahun 2013 ini. Selasa (10/12) hari ini di kantor Samsat Manado bilangan Jln 17 Agustus, Wawali Manado Harley Mangindaan SE MSM, Asisten I Frangky Mewengkang, Kadispenda Bismark Lumentut dan Kabag Hukum Donald Supit SH bersama Lurah se kota Manado melakukan pertemuan dengan UPT Samsat Manado. Topik pembicaraan, untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dimana para Lurah dan Kepala Lingkungan akan membantu melakukan pendataan dimasing-masing wilayah jumlah kendaraan. Hal ini sebagai langkah awal agar Samsat Manado bisa mendapatkan data valid jumlah sebenarnya kendaraan bermotor roda dua dan empat yang dimiliki warga kota Manado. Wawali menegaskan, Pemkot siap membantu Pemprov Sulut dalam hal ini Unit Samsat Manado untuk mencari dan mendata kendaraan. “Kenapa lurah dan kepala lingkungan, karena ujung tombak pemerintahan pemkot manado adalah lurah dan kepala lingkungan yang tentunya sangat tahu persis keberadaan dan kondisi di wilayah mereka masing-masing,” terang Wawali. Namun disatu sisi, Wawali menambahkan, bentuk kerjasama ini agar kota Manado menjadi model percontohan agar wajib pajak bisa membayar pajak sesuai ketentuan dan bukan paksaan tapi kewajiban. “Kami komitmen melaksanakan kerjasama ini, dan kami juga akan menuju percontohan apalagi ada apresisi dari Pemprov Sulut yang diharapkan aksi pemkot manado bisa dijalaankan kabupaten dan kota di Sulut. Karena otomatis hal ini akan sangat membantu pemprov sulut yang ujungnya juga adalah bagaimana potensi pendapatan melalui dana bagi hasil bisa optimal terserap untuk seluruh kabupaten dan kota di Sulut yang nantinya dikembalikan lagi ke warga masyarakat,” jelas Wawali. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Manado Benny Kalonta mengakui kerjasama ini patut diapresiasi karena pemkot manado secara langsung membantu mengoptimalkan potensi pendapatan melalui pajak kendaraan. “Kami tentunya sangat menyambut baik kerjasama ini, dan tentunya pemkot manado akan menjadi pilot projeck atau percontohan dan juga bisa untuk percontohan nasional karena baru kali ini ada aksi positif membantu melalui aparat kelurahan dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor,” ungkap Kalonta yang langsung manghaturkan terimakasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Manado akan bantuan dan kerjasama tersebut. Disebutkan Kalonta, dana bagi hasil kemanado sesuai peraturan Gubernur dialokasikan untuk tahun 2013 mencapai Rp88 miliar, namun jika melebihi target akan ada perubahan soal bagi hasil atau ada ketambahan. Kabag Hukum Manado Donald Supit SH menjelaskan, pajak kendaraan bermotor memang kewenangan ada di Pemprov Sulut dan kota manado jika ada kerjasama pada posisi membackup proses dari sisi pendaataan. “Objek pajak bermotor bersifat mobile jadi butuh strategi, hingga kerjasama ini sangat positif. Terkait dengan pajak sifatnya memaksa, memang sesuai ketentuan warga wajib pajak harus jalankan kewajibannya. Artinya wajib pajak harus bayar pajak sesuai yang ditetapkan. Untuk itu pada waktu kedepan kerjasama ini bisa ditindaklanjuti dengan sosialsasi ke masyarakat agar kesadaran wajib pajak bisa lebih baik,” imbuh Supit. Kalonta menambahkan, sesuai aturan jika ada keterlambatan melampauai jatuh tempo pajak kendaraan bermotor dikenakan denda hingga Rp 250 ribu. “Tapi Jika ada teguran hingga beberapa kali dan tidak membayar pajak hingga setahun akan dikenakan sanksi pembayaran dia kali lipat dari pokok pajak. Nah hal ini sekaligus diharapkan agar lurah dan kepala lingkungan bisa berikan himbauan kepada warga masyarakat. Karena jika mengacu pada aturan Kapolri, 2 tahun kendaraan tersebut tidak diregistrasi kembali, maka akan dihapus identitas kendaraan tersebut di data base atau dianggap kendaraan tersebut illegal,” beber Kalonta. Tak ayal Wawali pun menambahkan, agar Lurah bisa menjadi corong Pemkota Manado untuk sosialisasikan hal tersebut. “Saya minta laporkan jika ada wajib pajak tidak hormati petugas pemerinahan kelurahan,” tegas Wawali.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar