Kamis, 16 Mei 2013

WALIKOTA : MAPALUSE UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Untuk menciptakan lingkungan kota Manado yang bersih, sehat, indah dan menyenangkan, salah satu program pemerintah kota yang dilakukan untuk mendukungnya adalah program PBL MAPALUSE, yang merupakan singkatan dari Pembangunan Berbasis Lingkungan Membangun Prasarana Lingkungan dan Sosial Ekonomi. PBL-Mapaluse bukan proyek, tapi program yang dikelola langsung oleh masyarakat dan dananya langsung ke rekening Kelompok Masyarakat Mapaluse (KMM), yang diketuai oleh kepala lingkungan selaku ketua KMM sebagai pelaksana kegiatan. Tujuan PBL Mapaluse adalah untuk memperbaiki kualitas lingkungan, mendukung visi Manado sebagai Kota Model Ekowisata, menurunkan angka kemiskinan dan dalam rangka pemerataan pembangunan di kota Manado, serta mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membangun. Mantan kepala Bappeda kota Manado, Andre Hosang, SE, M.Si mengatakan bahwa pendamping PBL yang berasal dari masyarakat sebesar 20 % adalah wajib dan tidak harus berbentuk uang, tapi dapat berupa tenaga dari masyarakat. Sasaran PBL Mapaluse adalah untuk tiga jenis kegiatan, yaitu infrastruktur, sosial dan ekonomi yang diberikan pada 504 lingkungan di kota Manado, masing-masing Rp 75 juta tiap lingkungan. PBL Mapaluse mulai dilaksanakan pada tahun 2012, namun dalam pelaksanaannya terkendala dengan perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang diperbaharui dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Pada Permendagri 32 Tahun 2011, jenis bantuan bersifat gelondongan, tanpa nama dan tanpa alamat penerima; sedangkan dalam Permendagri 39 Tahun 2012, nama dan alamat penerima bantuan sesuai (pasal 30 A) harus dicantum secara jelas, demikian pula dengan besaran bantuan yang diterima. Akibat perubahan aturan yang begitu cepat dan terjadi pada saat PBL sedang dilaksanakan membuat pekerjaan fisik PBL Mapaluse tahun 2012 nanti mulai sekitar bulan November 2012, sehingga dana yang terserap baru sekitar 40 persen. Sisa dana sebesar 60 persen belum bisa dibayarkan karena sampai bulan Desember 2012 masih terdapat pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan. "Kalau keuangannya diserealisasikan, sementara fisiknya belum selesai, pasti melanggar aturan dan berkonsekwensi hukum. Dana Sekitar 60 persen yang belum terealisasi pada tahun 2012 akan ditata dalam APBD Perubahan tahun 2013," kata GSVL Walikota pilihan rakyat ini. 7***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar