Walikota Manado Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat 7 Juni
2013, dari rudis menuju Big Fish menumpang angkutan dalam kota (angkot).
Kehadiran Walikota pilihan rakyat ini di Big Fish adalah dalam rangka
dialog dan selaku narasumber acara yang bertema Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014. Di dalam angkot, Walikota yang
merakyat ini duduk di kursi kedua di belakang sopir, membaur dengan
penumpang lainnya. Para penumpang di dalam angkot merasa senang bisa
berada dalam satu angkot dengan Walikota yang merakyat ini. Mereka
sangat mendukung program hari tanpa kendaraan bermotor (HTKB) pada
setiap hari Jumat bagi PNS di jajaran pemerintah kota Manado. Selain
menumpang angkot, Walikota yang selalu membaur dengan rakyat ini pada
setiap hari Jumat juga mengenderai sepeda dan sepeda motor. Hal ini
dilakukannya dalam rangka menyukseskan program car free day atau hari
tanpa kendaraan bermotor. Masyarakat kota Manado sangat mengapresiasi
dan mengharapkan agar warga kota Manado mencotohi apa yang dilakukan
oleh Walikota yang simpatik ini. "Terima kasih Pak Wali. Baru kali ini
saya bertemu Pak Wali secara langsung, dan bisa berjabat tangan. Saya sangat
senang dengan program hari tanpa kendaraan bermotor, karena dapat
mengurangi kemacetan," ujar ibu Nova salah seorang penumpang yang duduk dekat Walikota.
Sopir angkot juga merasa senang dan bangga karena kendaraannya bisa
ditumpangi oleh orang nomor satu di kota Manado ini. "Terima kasih Pak
Wali, saya sangat senang dan merasa terhormat Bapak naik angkot ini,
ini sejarah, saya akan ingat terus Bapak," ujar sopir. Pelaksanaan Hari
Tanpa Kendaraan bermotor (HTKB) bagi PNS di jajaran pemerintah kota
Manado dan atau PNS yang bekerja di Wilayah kota Manado sampai bulan
Juni ini telah berjalan dengan baik dan telah mendapat sambutan dan
apresiasi yang baik dari masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada
Surat Edaran Walikota Manado Nomor: 044/Li.06/20/2013, tanggal 9 Januari
2013, perihal edaran entang HTKB yang ditujukan kepada para Asisten dan para pimpinan SKPD
agar tidak membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan
roda 4 (empat) baik kendaraan dinas maupun milik pribadi saat masuk
kantor pada setiap hari jumat. Dalam edaran ditegaskan oleh Walikota
pilihan rakyat yang merakyat ini bahwa HTKB tidak berlaku bagi pejabat
negara; petugas/pegawai yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran;
kendaraan ambulance; mobil jenazah; kendaraan operasional Ketertiban
Umum dan Kendaraan Pengangkut Sampah. (**anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar