Jumat, 07 Juni 2013

WALIKOTA MANADO MENGGUNAKAN ANGKOT


Walikota Manado Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat 7 Juni 2013, dari rudis menuju Big Fish menumpang angkutan dalam kota (angkot). Kehadiran Walikota pilihan rakyat ini di Big Fish adalah dalam rangka dialog dan selaku narasumber acara yang bertema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2013/2014. Di dalam angkot, Walikota yang merakyat ini duduk di kursi kedua di belakang sopir, membaur dengan penumpang lainnya. Para penumpang di dalam angkot merasa senang bisa berada dalam satu angkot dengan Walikota yang merakyat ini. Mereka sangat mendukung program hari tanpa kendaraan bermotor (HTKB) pada setiap hari Jumat bagi PNS di jajaran pemerintah kota Manado. Selain menumpang angkot, Walikota yang selalu membaur dengan rakyat ini pada setiap hari Jumat juga mengenderai sepeda dan sepeda motor. Hal ini dilakukannya dalam rangka menyukseskan program car free day atau hari tanpa kendaraan bermotor. Masyarakat kota Manado sangat mengapresiasi dan mengharapkan agar warga kota Manado mencotohi apa yang dilakukan oleh Walikota yang simpatik ini. "Terima kasih Pak Wali. Baru kali ini saya bertemu Pak Wali secara langsung, dan bisa berjabat tangan. Saya sangat senang dengan program hari tanpa kendaraan bermotor, karena dapat mengurangi kemacetan," ujar ibu Nova salah seorang penumpang yang duduk dekat Walikota. Sopir angkot juga merasa senang dan bangga karena kendaraannya bisa ditumpangi oleh orang nomor satu di kota Manado ini. "Terima kasih Pak Wali, saya sangat senang dan merasa terhormat Bapak naik angkot ini, ini sejarah, saya akan ingat terus Bapak," ujar sopir. Pelaksanaan Hari Tanpa Kendaraan bermotor (HTKB) bagi PNS di jajaran pemerintah kota Manado dan atau PNS yang bekerja di Wilayah kota Manado sampai bulan Juni ini telah berjalan dengan baik dan telah mendapat sambutan dan apresiasi yang baik dari masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Edaran Walikota Manado Nomor: 044/Li.06/20/2013, tanggal 9 Januari 2013, perihal edaran entang HTKB yang ditujukan kepada para Asisten dan para pimpinan SKPD agar tidak membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) baik kendaraan dinas maupun milik pribadi saat masuk kantor pada setiap hari jumat. Dalam edaran ditegaskan oleh Walikota pilihan rakyat yang merakyat ini bahwa HTKB tidak berlaku bagi pejabat negara; petugas/pegawai yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran; kendaraan ambulance; mobil jenazah; kendaraan operasional Ketertiban Umum dan Kendaraan Pengangkut Sampah.     (**anq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar