Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA melalui
Asisten Administrasi Umum, Dra. Henny Giroth didampingi kepala BPK-BMD,
Rabu 5 Juni 2013 bertempat di aula pemkot Manado membuka kegiatan
sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
Tahun Anggaran 2014. Asisten Administrasi Umum dalam arahannya
menjelaskan secara umum mengenai Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014. Menurut Giroth, penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2014 didasarkan pada 6 prinsip, yaitu: 1) sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan
kewenangannya, 2) tepat waktu, 3) transparan, 4) partisipatif, 5)
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, 6) tidak bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah
lainnya. Hal lainnya yang disampaikan adalah tahapan dan jadwal proses
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014, antara lain: penyampaian rancangan
KUA/PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pada pertengahan Juni 2013;
kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA/PPAS pada
akhir Juli 2013; penerbitan surat edaran kepala daerah perihal Pedoman
penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada awal Agustus 2013; penyusunan dan
pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan Perda
tentang APBD pada awal Agustus sampai akhir September 2013; penyampaian
rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada Minggu pertama Oktober
2013. 7***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar