Untuk membangun kota Manado yang menyenangkan, maju dan berdaya saing, Pemerintah kota Manado terbuka terhadap investor sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kota Manado terbuka untuk investasi dan tidak menghambat investor," kata Sekkot yang akrab disapa Epi ini. Lebih lanjut dikatakannya bahwa izin akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Manado jika semua persyaratan yang merupakan kewajiban dilengkapi oleh pemohon. Hal ini disampaikan oleh Sekkot sehubungan dengan adanya satu-dua investor yang sementara membangun, namun masih terdapat sejumlah izin yang belum dilengkapi. Misalnya ada bangunan yang sudah selesai dibangun, namun belum memiliki izin gangguan atau HO (hinder ordonantie), yaitu surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan. "Kota Manado terbuka untuk para investor berinvestasi, namun semua harus melengkapi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, antara lain harus memiliki amdal lalin dan HO," tandas Sekkot yang murah senyum ini. (**anq)
Rabu, 29 Mei 2013
SEKKOT : MANADO KOTA TERBUKA UNTUK INVESTASI
Untuk membangun kota Manado yang menyenangkan, maju dan berdaya saing, Pemerintah kota Manado terbuka terhadap investor sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kota Manado terbuka untuk investasi dan tidak menghambat investor," kata Sekkot yang akrab disapa Epi ini. Lebih lanjut dikatakannya bahwa izin akan dikeluarkan oleh pemerintah kota Manado jika semua persyaratan yang merupakan kewajiban dilengkapi oleh pemohon. Hal ini disampaikan oleh Sekkot sehubungan dengan adanya satu-dua investor yang sementara membangun, namun masih terdapat sejumlah izin yang belum dilengkapi. Misalnya ada bangunan yang sudah selesai dibangun, namun belum memiliki izin gangguan atau HO (hinder ordonantie), yaitu surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan. "Kota Manado terbuka untuk para investor berinvestasi, namun semua harus melengkapi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, antara lain harus memiliki amdal lalin dan HO," tandas Sekkot yang murah senyum ini. (**anq)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar