Untuk menciptakan lingkungan kota Manado yang bersih, sehat, indah dan
menyenangkan, salah satu program pemerintah kota yang dilakukan untuk
mendukungnya adalah program PBL MAPALUSE, yang merupakan singkatan dari
Pembangunan Berbasis Lingkungan Membangun Prasarana Lingkungan dan
Sosial Ekonomi. PBL-Mapaluse bukan proyek, tapi program yang dikelola
langsung oleh masyarakat dan dananya langsung ke rekening Kelompok
Masyarakat Mapaluse (KMM), yang diketuai oleh kepala lingkungan selaku
ketua KMM sebagai pelaksana kegiatan. Tujuan PBL Mapaluse adalah untuk
memperbaiki kualitas lingkungan, mendukung visi Manado sebagai Kota
Model Ekowisata, menurunkan angka kemiskinan dan dalam rangka
pemerataan pembangunan di kota Manado, serta mendorong masyarakat untuk
ikut berpartisipasi dalam membangun. Mantan kepala Bappeda kota
Manado, Andre Hosang, SE, M.Si mengatakan bahwa pendamping PBL yang
berasal dari masyarakat sebesar 20 % adalah wajib dan tidak harus
berbentuk uang, tapi dapat berupa tenaga dari masyarakat. Sasaran PBL
Mapaluse adalah untuk tiga jenis kegiatan, yaitu infrastruktur, sosial
dan ekonomi yang diberikan pada 504 lingkungan di kota Manado,
masing-masing Rp 75 juta tiap lingkungan. PBL Mapaluse mulai
dilaksanakan pada tahun 2012, namun dalam pelaksanaannya terkendala
dengan perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang
diperbaharui dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial. Pada Permendagri 32 Tahun 2011, jenis bantuan
bersifat gelondongan, tanpa nama dan tanpa alamat penerima; sedangkan
dalam Permendagri 39 Tahun 2012, nama dan alamat penerima bantuan sesuai
(pasal 30 A) harus dicantum secara jelas, demikian pula dengan besaran
bantuan yang diterima. Akibat perubahan aturan yang begitu cepat dan
terjadi pada saat PBL sedang dilaksanakan membuat pekerjaan fisik PBL
Mapaluse tahun 2012 nanti mulai sekitar bulan November 2012, sehingga dana yang terserap baru sekitar 40 persen. Sisa
dana sebesar 60 persen belum bisa dibayarkan karena sampai bulan
Desember 2012 masih terdapat pekerjaan fisik yang belum selesai
dikerjakan. "Kalau keuangannya diserealisasikan, sementara fisiknya
belum selesai, pasti melanggar aturan dan berkonsekwensi hukum. Dana
Sekitar 60 persen yang belum terealisasi pada tahun 2012 akan ditata
dalam APBD Perubahan tahun 2013," kata GSVL Walikota pilihan rakyat ini. 7***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar