Dalam rangka pelaksanaan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor (HTKB) bagi PNS
di jajaran pemerintah kota Manado dan atau PNS yang bekerja di Wilayah
kota Manado serta memperhatikan sambutan Walikota Manado, Dr. Ir. GS.
Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA pada Apel Perdana tanggal 3 Januari 2013,
dan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup, Walikota Manado melalui
surat Nomor: 044/Li.06/20/2013, tanggal 9 Januari 2013, perihal edaran
tentang HTKB yang ditujukan kepada para Asisten dan para pimpinan SKPD
agar tidak membawa atau mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan
roda 4 (empat) baik kendaraan dinas maupun milik pribadi saat masuk
kantor pada setiap hari jumat. Dalam edaran ditegaskan oleh Walikota
pilihan rakyat yang merakyat ini bahwa HTKB tidak berlaku bagi pejabat
negara, petugas/pegawai yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran,
kendaraan ambulance, mobil jenazah, kendaraan operasional Ketertiban
Umum dan Kendaraan Pengangkut Sampah. Lebih lanjut disampaikan Walikota
yang juga sebagai ketua APEKSI ini bahwa PNS yang tidak mematuhi surat edaran Nomor: 044/Li.06/20/2013 akan dikenakan
sanksi hukum dan disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang peraturan
disiplin PNS dan Perwako Nomor 3 tahun 2010 tentang tambahan penghasilan
PNS di lingkungan Pemerintah kota Manado. "Surat edaran ini agar
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan masing-masing SKPD
melaporkan pelaksanaannya," tegas Walikota yang juga sebagai ketua PELTI
Sulut ini. (anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar