Walikota Manado melalui Asisten Administrasi Umum, Dra. Henny Giroth, Senin 28 Januari 2013 membacakan surat perintah penugasan Walikota kepada Drs. Manarsar Panjaitan, M.Si terhitung mulai tanggal 15 Januari 2013 disamping jabatannya sebagai Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) diberi tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPK-BMD Kota Manado. Dra. Henny Giroth dalam sambutannya menyampaikan agar pejabat yang diberi tugas khusus sebagai Pelaksana Tugas dapat melaksanakan tugasnya dengan saksama dan penuh tanggung jawab. Sesuai ketentuan, Pelaksana Tugas tidak dilantik, tetapi hanya pembacaan surat perintah. Masa berlaku surat perintah berakhir apabila telah dilantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Manado yang defenitif. (anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar