Jumat, 19 April 2013, Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH.
M.Si. DEA, usai memantau pelaksanaan UN SMA/SMK, menjadi pencatat nikah ketua panwas kota Manado, Heardlyden Christovel Constantien
Runtuwene dengan pasangan pengantinnya Selvana Femlien Kanter, di
Gereja Naviri, jalan Sea Malalayang. Walikota dalam sambutannya
menyampaikan bahwa kewajiban suami adalah melindungi istri dan
memberikan segala keperluan hidup sesuai kemampuan, sedangkan kewajiban
istri adalah mengatur rumah tangga dengan sebaik-baiknya. "Hak suami
dan istri sama, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam kehidupan
bermasyarakat. Bangunlah rumah tangga dalam prinsip kerukunan, saling
menjaga, melindungi dan saling berkomunikasi satu sama lain," ujar
Walikota kepada kedua pengantin. Lanjut disampaikannya agar kedua
pengantin hidup rukun, dan menghadirkan Tuhan dalam menghadapi setiap
permasalahan dalam perkawinan, sehingga dapat menjadi suami istri yang
bahagia dan saling mengasihi. "Di mana ada kehidupan yang rukun di sana
berkat Tuhan akan mengalir," pesan Walikota. (**anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar