Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi PNS dan
non PNS dijajaran pemerintah kota Manado diatur di dalam Peraturan
Walikota Manado Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan PNS di lingkungan pemerintah kota Manado. "TPP bukan gaji,
tapi merupakan kebijakan pemerintah kota Manado, yang besarnya
bervariasi, dan sumber dananya bukan dari DAU, tapi dari PAD," kata
Sekda, Ir. MHF. Sendoh. Perbedaan antara TPP dengan gaji, antara lain,
gaji diterima oleh PNS/CPNS sebelum bekerja; nilai nominal gaji yang
diterima tiap bulan tetap; tidak ada potongan terhadap gaji akibat
PNS/CPNS melanggar disiplin seperti tidak ikut apel, terlambat dan atau
tidak masuk kantor. Sedangkan TPP diterima pada bulan berikutnya setelah
pegawai melaksanakan tugas pada bulan sebelumnya; jumlah nilai nominal
TPP yang diterima tiap bulan bisa berbeda atau tidak bisa menerima TPP
sama sekali jika selama sebulan tidak masuk kerja; jumlah TPP dipotong
jika tidak ikut apel, tidak masuk kantor dan terlambat masuk kerja.
Kecepatan dan atau keterlambatan TPP yang diterima oleh pegawai
tergantung pada masing-masing unit kerja/SKPD di mana pegawai bertugas.
Faktor yang sering menghambat penerimaan TPP antara lain usulan dari
SKPD terlambat; usulan pegawai penerima TPP tidak akurat datanya,
sehingga harus diperbaiki bahkan ada yang diperbaiki lebih dari satu
kali; penghitungan TPP ada yang tidak sesuai kriteria, sehingga harus
diperbaiki; dan sejumlah kendali teknis lainnya. (**anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar