Sekretaris
Daerah Kota Manado, Ir M. H. F. Sendoh, Sabtu
(27/4) menghadiri Sosialisasi dan Ramah Tamah Kanwil DJP Suluttenggo Malut
dengan pemilik hotel dan restoran yang terhimpun dalam Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indonesia (PHRI). Pada kesempatan tersebut Sekkot membawakan sambutan
mewakili Walikota Manado DR. Ir. G.S. Vicky Lumentut, SH, MSi, DEA. "Pemerintah Kota Manado menghimbau para pelaku usaha hotel dan restoran selaku
wajib pajak agar membayar pajak usaha tepat waktu sesuai dengan aturan yang
berlaku karena pajak
merupakan salah satu pendapatan daerah yang mempunyai perananan penting dalam
pembangunan daerah oleh karena itu kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh
wajib pajak sangat diharapkan." ujar Epi sapaan akrab Sekot Manado. Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Suluttenggo
Malut, Agung Istiadi, sebagai salah satu pembawa materi memaparkan latar belakang dilaksanakannya sosialisasi ini
dikarenakan pertumbuhan industri perhotelan dan restoran di Kota Manado yang
semakin pesat, potensi penerimaaan pajak industri perhotelan dan restoran belum
terpetakan dengan baik serta tingkat kepatuhan wajib pajak industri masih rendah,
oleh sebab itu Direktorat Jenderal pajak
melakukan Law Enforcement (Penegakan
Hukum) secara objektif dan profesional
untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. (SS/DA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar