Manado 27 Februari 2013, Wakil Walikota Manado Harley A. B. Mangindaan, SE., MSM.,
dalam pengarahannya kepada Kepala Dinas Pendapatan Kota Manado Bismark Lumentut SE.,
menginstruksikan agar Dinas Pendapatan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sumber pajak, antara lain dari pajak hotel,
pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air
tanah, pajak burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak
BPHTB, dan pajak penerangan jalan. "Peningkatan penerimaan pajak akan
berdampak pada peningkatan kemampuan pembiayaan pembangunan," ujar
Wakil Walikota. Kepala Dinas Pendapatan Kota Manado lalu menguraikan langkah-langkah yang akan dilakukan guna meningkatkan penerimaan pajak ke Wakil Walikota. Salah satunya Pemkot akan mengadakan penjajakan untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri guna memberikan efek jera pada wajib pajak yang sengaja menunggak pembayaran pajak. Selain itu, apabila ada wajib pajak yang menunggak akan dikenakan denda. "Bila ada tunggakan pajak, harus dibayar paling lambat setiap tanggal 15 bulan
berikutnya, jika lewat akan dikenakan denda 2% dari jumlah pajak yang
terhutang," kata Kadis Pendapatan Daerah. (anq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar