Minggu, 07 Juli 2013

WALIKOTA : KTP EL WAJIB DI MILIKI

Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA. menghimbau kepada warga kota Manado yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik, yang disingkat KTP El, yang sebelumnya bernama e-KTP agar segera melakukan perekaman. Batas akhir perekaman KTP El untuk seluruh Indonesia sampai pada bulan Juli 2013. Menurut Kadis Dukcapil, Drs.Hans Musa Tinangon, M.Sc. bahwa terhitung mulai bulan Desember 2013, semua WNI wajib mengantongi KTP-El. Sesuai data Disdukcapil kota Manado, jumlah penduduk Manado yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP El sekitar 119.025 orang. Penambahan jumlah ini menurut Kadis Dukcapil terjadi karena selang bulan April sampai Juli 2013 terdapat ketambahan 60.227 penduduk yang genap usia 17 tahun. Walikota meminta kepada Camat dan Lurah agar menginformasikan dan mengsosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP El agar segera melakukan perekaman. "Sebagai warga negara yang baik, KTP EL wajib dimiliki, karena KTP EL tidak hanya sekedar identitas diri, tapi memiliki banyak manfaat antara lain untuk program Universal Coverage, menabung atau mencairkan uang di Bank, bepergian dengan pesawat terbang, dan sejumlah manfaat lainnya," ujar Walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar