Walikota Manado, Dr. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA. menghimbau
kepada warga kota Manado yang belum melakukan perekaman
KTP-Elektronik, yang disingkat KTP El, yang sebelumnya bernama e-KTP
agar segera melakukan perekaman. Batas akhir perekaman KTP El untuk
seluruh Indonesia sampai pada bulan Juli 2013. Menurut Kadis Dukcapil,
Drs.Hans Musa Tinangon, M.Sc. bahwa terhitung mulai bulan Desember 2013,
semua WNI wajib mengantongi KTP-El. Sesuai data Disdukcapil kota
Manado, jumlah penduduk Manado yang belum memiliki atau belum melakukan
perekaman KTP El sekitar 119.025 orang. Penambahan jumlah ini menurut
Kadis Dukcapil terjadi karena selang bulan April sampai Juli 2013
terdapat ketambahan 60.227 penduduk yang genap usia 17 tahun. Walikota
meminta kepada Camat dan Lurah agar menginformasikan dan
mengsosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP
El agar segera melakukan perekaman. "Sebagai warga negara yang baik, KTP
EL wajib dimiliki, karena KTP EL tidak hanya sekedar identitas diri,
tapi memiliki banyak manfaat antara lain untuk program Universal
Coverage, menabung atau mencairkan uang di Bank, bepergian dengan
pesawat terbang, dan sejumlah manfaat lainnya," ujar Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar